You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub lalin jpo tendean tiyo2
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Untuk mengantisipasi terulangnya insiden kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangan sebagai langkah mitigasi.

"pengaturan waktu operasional angkutan barang,"

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono mengatakan, pihaknya akan memperkuat langkah-langkah mitigasi melalui penguatan infrastruktur, pengawasan, edukasi, hingga pengaturan operasional angkutan barang agar kejadian serupa tidak terulang.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.

JPO Tendean Dipastikan Segera Dibangun Kembali

“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ujarnya, Jumat (17/7).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. 

“Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL,” katanya.

Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan, terkait operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

“Dishub bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

“Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8035 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6839 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1806 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1576 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1498 personFakhrizal Fakhri